Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengungkapkan aksi itu dipicu ajakan provokatif yang beredar di media sosial. “Dari total 58 orang yang diamankan, mayoritas adalah pelajar yang seharusnya berada di sekolah,” jelas Anggah saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/9) malam.
Sebelum pengamanan dilakukan, polisi lebih dulu memantau aktivitas sebuah akun Facebook palsu yang menyebarkan pamflet bertuliskan Demak Bergerak. Pamflet itu memuat ajakan untuk berkumpul di DPRD Demak pukul 13.00 WIB dengan narasi bernuansa provokatif.
“Mereka datang dari berbagai kecamatan. Sebagian besar menunggu aba-aba untuk melakukan aksi anarkis,” terang Anggah.
Sebagai langkah tindak lanjut, seluruh orang yang diamankan menjalani pembinaan di Mapolres Demak. Polisi juga memanggil orang tua mereka untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya.
“Kami berharap pembinaan ini bisa mencegah mereka mengulangi perbuatan serupa,” ucap Anggah.
Ia menegaskan, Polres Demak akan terus memantau sekaligus menindak akun-akun media sosial yang menyebarkan konten provokatif, khususnya yang menyasar kalangan pelajar.
“Kami imbau masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial. Jangan sampai mereka terjerumus dalam ajakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.