MNI - Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah mendalami laporan terkait dugaan penjualan lahan akses jalan di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan salah satu media daring.
Laporan resmi teregister dengan nomor STPA/1145/VII/2025/Ditreskrimsus. Pelapor, Ribut Musprihadi, mantan Ketua RT 02/RW 06 Tandang, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta serta merugikan nama baik warga maupun dirinya.
“Pemberitaan itu mencederai nama baik warga. Karena itu saya melapor,” kata Ribut usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Senin (8/9/2025).
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus memeriksa Ribut selama kurang lebih empat jam dengan 27 pertanyaan. Selain itu, Ketua RT setempat saat ini, Suhartono, juga dimintai keterangan sebagai saksi. Ia dicecar 7 pertanyaan terkait kronologi, kepemilikan lahan, serta klarifikasi atas informasi yang beredar.
Seorang pejabat Ditreskrimsus Polda Jateng menyampaikan, penyidik masih melakukan verifikasi data untuk memastikan kebenaran dugaan transaksi jual beli lahan yang disebut-sebut merupakan jalan umum.
“Masih dalam proses klarifikasi. Kami akan mendalami pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun unggahan yang viral di media sosial,” ujarnya.
Polda Jateng menegaskan tidak akan segan menindak penyebaran kabar bohong maupun konten yang berpotensi mencemarkan nama baik tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena lahan yang dipersoalkan selama ini digunakan warga sebagai akses jalan utama.