![]() |
Dok jatengprov |
MNI|Semarang, 1 September 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan laporan BPK, tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada semester I tahun 2024 tercatat sebesar 90,96%, meningkat menjadi 92,24% pada semester II 2024, dan kembali naik menjadi 93,46% pada semester I 2025.
Capaian tersebut melampaui standar nasional yang ditetapkan sebesar 85%. Meski demikian, BPK RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong agar persentase penyelesaian tindak lanjut dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 95%.
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan pemeriksaan pendahuluan semester II tahun 2025. Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 25–30 hari dengan cakupan meliputi pengelolaan barang milik daerah, pendapatan asli daerah, pengelolaan RSUD Dr. Moewardi Surakarta dan RSUD Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, serta investasi PT BPR BKK Jateng (Perseroda).
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Tengah,” ujar Ahmad Luthfi.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas dukungan dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Pemeriksaan BPK bukan semata-mata evaluasi, melainkan juga sarana perbaikan sistem keuangan daerah. Pemprov Jateng berkomitmen untuk memberikan data yang akurat dan transparan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Gubernur.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis dapat mencapai target penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK hingga 95% pada akhir tahun 2025.