MNI | Demak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Demak.
Penyerahan dokumen dilakukan Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, kepada Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, SE, dalam Rapat Paripurna, Rabu (6/8).
Pengajuan ini menyusul kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2025 yang ditetapkan pada 4 Agustus lalu.
Dalam nota keuangan, Bupati Eisti’anah menyebut pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2,587 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 638,040 miliar, pendapatan transfer Rp 1,939 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 9,856 miliar.
Adapun belanja daerah dipatok Rp 2,758 triliun, dengan komposisi belanja operasional Rp 2,084 triliun, belanja modal Rp 228,426 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar, serta belanja transfer Rp 443,785 miliar.
Dari struktur tersebut, terjadi defisit anggaran Rp 171,217 miliar. Defisit akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama, sehingga anggaran tetap berimbang.
“Kami berharap pembahasan segera dilakukan antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD agar pelaksanaan APBD berjalan sesuai jadwal dan sasaran,” kata Bupati Eisti’anah.