Polrestabes Semarang Dalami Dugaan Penyerobotan Tanah Fasum di Tembalang

MNI | Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah di Karanggawang Baru RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang. Laporan itu diajukan oleh tiga warga, yakni Suhartono, Kukuh Pambudi, dan Suyanto, pada 11 Juli 2025.

Ketiga pelapor memenuhi panggilan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Selasa, 9 September 2025. Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor B/Und-1429/VIII/RES.1.2/2025/Satreskrim.

Dalam pemeriksaan, Suhartono menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal kepemilikan lahan. Dokumen itu meliputi surat pelimpahan tanah garapan dari H. Munawar kepada Sujijanto tertanggal 6 Maret 2007, serta pelimpahan dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.

Menurut para pelapor, lahan tersebut sejatinya merupakan fasilitas umum (fasum) yang diperuntukkan bagi warga. Namun, kini lahan itu dikuasai seorang warga berinisial BS.

“Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Lurah Tandang, tetapi belum ada titik temu. Harapan kami, lahan prasarana umum itu bisa kembali kepada warga sesuai amanah dari Sujijanto,” kata Suhartono.

Pernyataan itu diperkuat oleh mantan Ketua RT 02 RW 06, Ribut Musprihadi, yang membenarkan bahwa Sujijanto pernah menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan warga.

Kasus dugaan penyerobotan tanah ini masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama