Pemkab dan DPRD Demak Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025

MNI | Demak  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-31 masa sidang kedua yang digelar di ruang rapat DPRD Demak, Jumat (29/8). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri Bupati Demak, Eisti’anah.

“Raperda Perubahan APBD 2025 ini sudah kami setujui bersama Bupati. Selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Hasil evaluasi itu nanti akan menjadi dasar penyempurnaan bersama Badan Anggaran dan tim anggaran Pemkab,” ujar Zayinul.

Dalam sambutannya, Bupati Eisti’anah menjelaskan bahwa Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 telah lebih dulu disetujui pada 4 Agustus 2025. Hal itu sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan bersama DPRD, hari ini kita bisa menyepakati Raperda Perubahan APBD 2025. Harapan kami, semua program dan kegiatan yang disepakati bisa dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” kata Eisti’anah.

Ia menambahkan, Pemkab berkomitmen agar kebijakan dan program yang tertuang dalam APBD Perubahan 2025 dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Demak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama